Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Unit Penjaminan Mutu:
TUGAS
- Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan:
- Kebijakan SPMI di tingkat Akademi
- Manual SPMI
- Standar SPMI
- Formulir SPMI
- Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
- Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan kualitas STMIK Cipta Darma;
- Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan STMIK Cipta Darma tentang penjaminan dan peningkatan mutu pada aspek akademik maupun non akademik;
- Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Re/Akreditasi.
- Melakukan pembinaan sivitas akademika STMIK Cipta Darma menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
- Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram
FUNGSI
- Bidang Pengembangan dan Penerapan:
- Menyiapkan perangkat dan dokumen sistem penjaminan mutu.
- Menerapkan sistem penjaminan mutu pada lingkup:
- Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat)
- Manajemen keuangan, SDM/kepegawaian, dan administrasi
- Lembaga dan Unit pendukung di lingkungan STMIK Cipta Darma.
- Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studi untuk proses akreditasi.
- Bidang Organisasi dan Kelembagaan:
- Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu.
- Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI kepada sivitas akademika secara berkesinambungan.
- Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu STMIK Cipta Darma kepada stakeholders.
- Bidang Audit Mutu Akademik Internal (AMAI)
- Melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh STMIK Cipta Darma.
- Melaporkan berbagai temuan dan ketidaksesuaian hasil audit kepada Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Pimpinan STMIK Cipta Darma untuk dilakukan upaya perbaikan.
- Bidang Pelaksanaan Unit Penjaminan Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan dokumen-dokumen mutu di tingkat Program Studi / Lembaga.
- Mendorong fungsionalisasi Unit Penjaminan Mutu Program Studi,
- Menyusun laporan dan rekomendasi kepada Unit Penjaminan Mutu dalam upaya peningkatan mutu di tingkat Program Studi/Lembaga secara berkesinambungan.