Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Unit Penjaminan Mutu:

TUGAS

  1. Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan:
    • Kebijakan SPMI di tingkat Akademi
    • Manual SPMI
    • Standar SPMI
    • Formulir SPMI
  2. Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
  3. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan kualitas STMIK Cipta Darma;
  4. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan STMIK Cipta Darma tentang penjaminan dan peningkatan mutu pada aspek akademik maupun non akademik;
  5. Memfasilitasi dan mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Re/Akreditasi.
  6. Melakukan pembinaan sivitas akademika STMIK Cipta Darma menyangkut kesiapan dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Unit Kerja masing-masing.
  7. Melaksanakan Audit Mutu Akademik Internal, di lingkungan Unit Kerja Pelaksana Akademik terkait, secara periodik dan terprogram

FUNGSI

  1. Bidang Pengembangan dan Penerapan:
    • Menyiapkan perangkat dan dokumen sistem penjaminan mutu.
    • Menerapkan sistem penjaminan mutu pada lingkup:                 
      • Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat)
      • Manajemen keuangan, SDM/kepegawaian, dan administrasi
      • Lembaga dan Unit pendukung di lingkungan STMIK Cipta Darma.
    • Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studi untuk proses akreditasi.
  2. Bidang Organisasi dan Kelembagaan:
    • Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu.
    • Melaksanakan sosialisasi dan internalisasi kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI kepada sivitas akademika secara berkesinambungan.
    • Melaksanakan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu STMIK Cipta Darma kepada stakeholders.
  3. Bidang Audit Mutu Akademik Internal (AMAI)
    • Melaksanakan Audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh STMIK Cipta Darma.
    • Melaporkan berbagai temuan dan ketidaksesuaian hasil audit kepada Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan Akademik terkait dan/atau Pimpinan STMIK Cipta Darma untuk dilakukan upaya perbaikan.
  4. Bidang Pelaksanaan Unit Penjaminan Mutu
    • Mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan dokumen-dokumen mutu di tingkat Program Studi / Lembaga.
    • Mendorong fungsionalisasi Unit Penjaminan Mutu Program Studi,
    • Menyusun laporan dan rekomendasi kepada Unit Penjaminan Mutu dalam upaya peningkatan mutu di tingkat Program Studi/Lembaga secara berkesinambungan.