Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Corona Disease (Covid-19), Surat Edaran Kemendikbud No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Ketua STMIK Amikom Surakarta no. 005/SE/KET_AMIKOM_SKA/A/IV/2020 tanggal 24 April 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Kampus terkait Pencegahan Penyebaran dan Dampak Corona Virus (Covid-19) serta pertimbangan untuk Menempatkan Kesehatan dan Keselamatan Mahasiswa dan semua civitas Akademika STMIK Amikom Surakarta, maka Ketua STMIK Amikom Surakarta menetapkan beberapa hal :

  1. Masa darurat langkah antisipatif dan preventif terhadap penyebaran Covid-19 di Lingkungan STMIK Amikom Surakarta diperpanjang sampai dengan Akhir Semester Genap 2019/2020 (24 Agustus 2020 sesuai kalender akademik)
  2. Kegiatan Perkuliahan , Bimbingan Tugas Akhir dan semua kegiatan pelayanan akademik dan non akademik dilakukan secara daring.
  3. Pendaftaran ujian Pra Pendadaran dan Pelaksanaan Ujian Pra Pendadaran dilakukan secara daring sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaian sebelumnya.

Surat Edaran Ketua STMIK Amikom Surakarta dapat diunduh di sini.

Demikian pengumuman disampaikan, jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan di BAAK.