Diberitahukan kepada Mahasiswa STMIK Amikom Surakarta, dalam rangka pelaksanaan perkuliahan pada masa Pandemi COVID-19, untuk Semester Ganjil 2020/2021 Pemerintah kabupaten Karanganyar melalui LLDIKTI 6 membuka program Bantuan UKT/SPP untuk mahasiswa aktif pada STMIK AMIKOM Surakarta Semester 3 dan Semester 5 (bantuan Usulan Masyarakat ), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa Melampirkan FC pemegang Kartu PKH (program keluraga harapan), KKS (kartu keluarga sejahtera) bila memiliki.
- Mengisi Surat Pernyataan yang di ketahui Prodi/Dekan , bermaterai 6000,- .( telah disediakan Institusi , anda mengisi (diketik) – cetak – tempel materai kumpul ke kampus, mintakan tanda tangan Kaprodi). Surat Pernyataan bisa di unduh di bawah ini :
- Melampirkan Surat pernyataan /Keterangan Kematian Orang Tua/ yang menanggung biaya kuliah ( bila ada ).
- Mengumpulkan : Fc. KHS smtr 2 / smtr 4 , Kartu Mhs, KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu PKH/KKS (bila ada). masing-masing 1 lembar.
- Persyaratan & Pengajuan di kumpul ke bagian Kemahasiswaan – STMIK AMIKOM Surakarta, Pengumpulan ditutup : Sabtu, 17 Oktober 2020, pukul 12.00 Wib.
- Bantuan UKT/SPP Semester ganjil dari Pemerintah dikhususkan Bagi Mahasiswa STMIK AMIKOM Surakarta yang Berdomisili di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
- Berkas yang masuk akan diseleksi oleh Tim Verifikasi dan Seleksi STMIK AMIKOM Surakarta. info jelas hubungi Pak Jo 62 888-1312-866
Demikian pengumuman disampaikan.