Diberitahukan kepada mahasiswa STMIK Amikom Surakarta, Berdasarkan Surat Edaran Nomor 011/SE/KET_AMIKOM_SKA/A/XI/2021 tentang Sangsi Pelampauan Batas Waktu Pendaftaran Pendadaran Tugas Akhir (TA) 2020/2021, Pendaftaran Ujian Tugas Akhir/Skripsi Setelah tanggal 09 September 2021 dikenai biaya registrasi perpanjangan Semester sesuai dengan angkatan masuknya.  Adapun besaran pembayaran perpanjangan studi tiap angkatan sebagai berikut :

  • Bagi Mahasiswa angkatan 2017 membayar sebesar Rp 400.000,- dikalikan jumlah bulan keterlambatan mendaftar ujian Pendadaran Tugas Akhir / Skripsi.
  • Bagi Mahasiswa angkatan 2018 membayar sebesar Rp 438.000,- dikalikan jumlah bulan keterlambatan mendaftar ujian Pendadaran Tugas Akhir / Skripsi.
  • Bagi Mahasiswa angkatan 2019 Transfer membayar sebesar Rp 450.000,- dikalikan jumlah bulan keterlambatan mendaftar ujian Pendadaran Tugas Akhir / Skripsi.

Pembayaran dilakukan saat mahasiswa mendaftar Ujian Pendadaran Tugas Akhir Atau Skripsi.

Demikian yang dapat disampaikan, apabila ada pertanyaan bisa ditanyakan di BAAIK

Terimakasih

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab