Diberitahukan kepada Mahasiswa STMIK Amikom Surakarta, dalam rangka pelaksanaan perkuliahan pada masa Pandemi COVID-19, untuk Semester Ganjil 2020/2021 Pemerintah kabupaten Karanganyar melalui LLDIKTI 6 membuka program Bantuan UKT/SPP untuk mahasiswa aktif pada STMIK AMIKOM Surakarta Semester 3 dan Semester 5 (bantuan Usulan Masyarakat ), dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa Melampirkan  FC  pemegang  Kartu PKH (program keluraga harapan), KKS (kartu keluarga sejahtera)  bila memiliki.
  2. Mengisi  Surat  Pernyataan  yang di ketahui       Prodi/Dekan  , bermaterai 6000,-  .( telah disediakan  Institusi  , anda  mengisi (diketik) – cetak – tempel materai  kumpul  ke kampus, mintakan tanda tangan Kaprodi). Surat Pernyataan bisa di unduh di bawah ini :
  3. Melampirkan Surat pernyataan /Keterangan  Kematian Orang Tua/ yang  menanggung  biaya  kuliah  ( bila  ada ).
  4. Mengumpulkan  : Fc.  KHS  smtr 2 / smtr 4 , Kartu  Mhs, KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu PKH/KKS (bila ada).  masing-masing 1 lembar.
  5. Persyaratan & Pengajuan  di kumpul  ke bagian  Kemahasiswaan   – STMIK AMIKOM  Surakarta, Pengumpulan  ditutup :  Sabtu, 17  Oktober 2020, pukul 12.00 Wib.
  6. Bantuan UKT/SPP Semester ganjil dari Pemerintah dikhususkan Bagi Mahasiswa STMIK AMIKOM Surakarta yang Berdomisili di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah.
  7. Berkas yang masuk akan diseleksi oleh Tim Verifikasi dan Seleksi STMIK AMIKOM Surakarta. info jelas hubungi Pak Jo 62 888-1312-866

Demikian pengumuman disampaikan.